Senin 04 Mar 2024 16:26 WIB

Polri Bantah Penyidikan Korupsi Firli Bahuri Mandek dan Berhenti

Tim penyidik gabungan masih terus melakukan penguatan bukti buat pelimpahan berkas

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri memastikan penyidikan korupsi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak berhenti. Kepolisian pun menolak jika dikatakan pengusutan kasus tersebut mandek penanganannya di Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim penyidik gabungan masih terus melakukan penguatan bukti-bukti untuk pelimpahan berkas perkara agar kasus tersebut dapat segara disorongkan ke pangadilan. “Kasus ini (Firli Bahuri) masih terus berjalan dan berkesinambungan dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan penuntut umum untuk pemenuhan terhadap berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” kata Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Pernyataan Karo Penmas tersebut, menjawab soal desakan sejumlah pegiat anti-korupsi, bersama-sama para mantan petinggi KPK agar Polri segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
 
Pekan lalu, dua kelompok masyarakat anti-korupsi mengambil inisiatif untuk mendesak Polri agar segera menuntaskan perkara korupsi penerimaan gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan Firli.
 
Kelompok pertama yang diinisiasi para mantan ketua dan petinggi KPK, bersama 12 organisasi masyarakat sipil menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi segera terhadap penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap tersangka Firli.
 
Dalam surat tersebut salah-satu isinya, yakni mendesak agar Kapolri memerintahkan Kapolda Irjen Karyoto untuk melakukan penahanan terhadap Firli.
 
Langkah penahanan terhadap Firli itu, lantaran beberapa kali purnawirawan bintang tiga kepolisian tersebut mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pun penahanan tersebut perlu dilakukan mengingat Firli sejak berstatus tersangka pada November 2023 belum dilakukan penahanan. Padahal, perkara yang menjerat Firli tersebut terbilang besar yang dikhawatirkan terjadinya penghilangan barang bukti. Bahkan, dikhawatirkan Firli kabur.
 
Kelompok lainnya yakni Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk meminta Kapolri, dan Kapolda, serta Kejaksan Tinggi DKI Jakarta segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
 
 
Atas desakan-desakan tersebut, Mabes Polri ataupun Polda Metro Jaya selama ini bungkam, dan tak bereaksi. Tuntutan agar segera dilakukan penahanan terhadap Firli. Dan agar pemberkasan perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dapat diajukan ke persidangan, pun terkesan mandek.
 
Sudah lebih dari dua kali pelimpahan berkas perkara Firli dari penyidik ke penuntut umum dikembalikan lantaran belum lengkap. Pekan lalu, usaha penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap Firli, berujung pada pemangkiran.
 
 Namun begitu, Brigjen Trunoyudo menerangkan, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyempurnakan pemberkasan perkara Firli untuk dilimpahkan kembali ke JPU.
 
“Sejauh ini langkah-langkah yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan berkas perkara. Dan penyidik akan bekerja secara maksimal untuk memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa,” katanya.
 
Brigjen Trunoyudo memastikan, penanganan kasus Firli tersebut tak berhenti, ataupun mandek. “Sejauh ini atensi selalu diberikan, dan kami yakinkan penyidik selalu bekerja sama untuk proses perkara ini akuntabel,” ujar Trunoyudo.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement