Jumat 01 Mar 2024 19:17 WIB

Ini Lima Poin Panduan dari MK untuk Penyusunan Ambang Batas Parlemen ke Depannya

MK berpendapat ambang batas parlemen 4 persen di UU Pemilu perlu segera diubah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Foto:

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024). 

Amar putusan MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan ambang batas parlemen 4 persen.

Mahkamah menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak rasional itu telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga melanggar hak konstitusional pemilih. Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. 

Perludem meminta norma pasal tersebut dimaknai menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan di kali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.

MK menyatakan bahwa konstitusionalitas yang dipersoalkan Perludem perihal tata cara penentuan ambang batas parlemen telah dapat dibuktikan. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut karena itu merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Menurut dia, pembentuk undang-undang tak pernah memiliki alasan yang rasional mengapa dipilih angka 4 persen.

"Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati lewat keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Adapun dalam argumentasi MK, penerapan ambang batas parlemen harus sesuai dengan lima prinsip. Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua adalah perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentasenya. Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Keempat, perubahan harus telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2029. Terakhir, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Dengan menerapkan partisipasi publik yang bermakna. Termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ujar Khoirunnisa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement