REPUBLIKA.CO.ID, PADANG, – Sebanyak 125 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat, menjalani program rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. Program ini dilaksanakan oleh Rutan Padang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, mengungkapkan bahwa program rehabilitasi ini merupakan bagian dari pembinaan bagi narapidana yang berlangsung sejak Agustus lalu. Dari 200 narapidana yang diajukan, hanya 125 yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.
Program rehabilitasi yang berlangsung selama sembilan puluh hari ini, dari Senin hingga Sabtu, difokuskan pada narapidana penyalahguna narkotika dan tidak mencakup kurir atau mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran. Para peserta mendapatkan materi tentang bahaya narkoba dan pendidikan keagamaan untuk memperkuat spiritual mereka.
Pelaksanaan program ini dilakukan di blok khusus dan tidak mengalami kendala serius. Mai Yudiansyah menambahkan bahwa program ini akan selesai pada akhir Oktober, dan pihaknya tengah menyeleksi peserta untuk tahap kedua dengan kuota 100 orang.
Narapidana yang mengikuti program penuh tanpa pelanggaran akan mendapatkan keuntungan berupa akses untuk pengurangan hukuman, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.