Jumat 01 Mar 2024 16:39 WIB

Gus Samsudin Resmi Tersangka, Motif Pembuatan Konten Boleh Tukar Pasangan Terungkap

Polda Jatim juga menyebut adanya potensi tersangka lain di kasus Gus Samsudin.

Rep: Dadang Kurnia, Fuji EP/ Red: Andri Saubani
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Foto:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para konten kreator agar tidak mempermainkan agama. Sebab mempermainkan agama masuk ke wilayah pendodaan dan pelecehan terhadap ajaran agama.

Hal tersebut disampaikan, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya untuk menanggapi viralnya Samsuddin alias Gus Samsudin yang membuat konten dan diunggah ke akun Youtube Mbah Den (Sariden). Dalam konten buatan Gus Samsudin itu, ditampilkan orang-orang memakai sorban di kepalanya seperti yang biasa dipakai para ulama.

Ada juga wanita yang memakai hijab dan cadar dalam konten tersebut. Dalam konten tersebut, orang yang memakai sorban mengatakan kepada orang-orang (jamaahnya) bahwa bertukar pasangan atau bertukar istri itu hukumnya boleh asal suka sama suka serta tidak ada paksaan.

"Kalau senang sama senang, walau bukan suami istri, bebas. Di sini tukar pasangan juga boleh, asal suka-sama suka. Makanya di agama lain tidak ada," kata seorang yang memerankan kiai dalam konten itu.

Menanggapi konten itu, Prof Utang menegaskan, mestinya siapapun yang akan membuat konten itu berhati-hati jangan sampai masuk ke wilayah yang terkait dengan akidah dan syariah khususnya ibadah. "Kalau masuk ke wilayah itu seperti mengolok-olok agama, mempermainkan agama, dan itu masuk ke wilayah penodaan atau pelecehan terhadap ajaran agama, mestinya para pembuat konten menjauhkan diri dari konten seperti itu," kata Prof Utang kepada Republika, Kamis (28/3/2024).

Prof Utang mengatakan, sekarang ini membuat konten sudah menjadi tren masyarakat karena media sosial luar biasa perkembangannya. Jadi MUI tidak menghalangi siapapun untuk membuat konten soal yang terkait dengan kehidupan muamalah dengan kehidupan sosial.

"Tapi (kontennya) jangan sampai masuk ke wilayah aqidah dan syariah," ujar Prof Utang.

photo
Infografis kiat membuat konten keren dengan kamera ponsel. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement