Jumat 01 Mar 2024 16:39 WIB

Gus Samsudin Resmi Tersangka, Motif Pembuatan Konten Boleh Tukar Pasangan Terungkap

Polda Jatim juga menyebut adanya potensi tersangka lain di kasus Gus Samsudin.

Rep: Dadang Kurnia, Fuji EP/ Red: Andri Saubani
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Foto:

Carles menambahkan, pihaknya juga akan memintai keterangan ahli agama dan pidana untuk mencari unsur penistaan agama yang dilakukan adab alias Gus Samsudin dalam video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.

"Kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait (dugaan) penistaan agama," kata Charles.

Untuk sementara, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. 

Charles menjelaskan, meski Samsudin telah mengklarifikasi konten video tentang tukar pasangan itu adalah fiksi, namun tetap bisa mengundang gejolak di masyarakat. Maka dari itu pihaknya menetapkan Samsudin sebagai tersangka, dan menahannya.

"Meskipun itu fiksi, meskipun itu sebuah skenario atau sandiwara, tetapi dalam UU diatur itu tidak bisa dilakukan. Karena dapat membuat resah, keonaran di masyarakat," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement