REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial YU menjadi tersangka pencucian dan penggelapan uang sebuah perusahaan di Surabaya. Pihak kepolisian saat ini disebut-sebut tengah mencari keberadaan dosen tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu membenarkan bahwa dosen tersebut merupakan dosen Fakultas Teknik UGM. Namun pihak kampus menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dengan UGM.
"Kasus tersebut merupakan kasus personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan UGM," ucapnya.
Andi juga mengatakan tindakan yang dilakukan dosen tersebut tidak atas izin atau kerja sama dengan UGM. Dirinya juga memastikan bahwa UGM akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan jika telah terbukti bersalah secara hukum.
"Ada mekanisme internal dan juga disiplin kepegawaian yang akan ditegakan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Diberitakan bahwa penetapan YU sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Dosen yang dikenal ahli nuklir tersebut dikabarkan beberapa kali mangkir dari pemanggilan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jatim.