REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memburu ahli nuklir Yudi Utomo Imardjoko (YUI) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal itu karena YUI beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
"Kepada YUI telah dilayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Kota Surabaya, Jumat (19/4/2024).
Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan
Menurut Dirmanto, YUI yang terdaftar sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik ataupun memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Polda Jatim. "Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka," katanya.
Dari data yang dihimpun, YUI diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH dengan kerugian sekitar Rp 9,2 miliar. Penetapan status tersangka itu berdasarkan surat nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum Polda Jatim pada 23 Januari 2024.
Baca: Mengenal Ajudan Menteri AHY, Iptu M Imam Fadhil
Penyidik Polda Jatim hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Jumlah saksi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan mekanisme penyidikan atas kasus tersebut.
"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 21 orang. Betul (rata-rata dari perusahaan)," ujar Dirmanto.