Senin 26 Feb 2024 22:50 WIB

RP3 Diharap Efektif Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan Pekerja

Sejak 2019, KemenPPPA telah meresmikan enam RP3 di beberapa provinsi di Indonesia.

Peresmian Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Halaman Pabrik Plastik PT Supratik Suryamas.
Foto: Humas Pemkab Sleman
Peresmian Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Halaman Pabrik Plastik PT Supratik Suryamas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) di tempat kerja tidak hanya melakukan penerimaan pengaduan dan pendampingan, tetapi juga menjadi upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan pekerja.

"Perlindungan ini dalam arti luas adalah mulai dari mencegah hingga menanganinya," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kemen PPPA Prijadi Santoso di Jakarta, Senin.

Keberadaan RP3 penting karena berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan 9 persen kekerasan seksual dialami oleh perempuan berusia 15—64 tahun di tempat kerja.

Sejak 2019, KemenPPPA telah meresmikan enam RP3 yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), PT Hindoli Musi Banyuasin, Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Karawang International Industrial City (KIIC), dan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

Pada tahun 2023, Kemen PPPA melakukan revitalisasi pada enam RP3 tersebut dan melakukan pendampingan pada empat RP3 lainnya, yakni PT Evoluzion Tyres Subang, PT Akzo Nobel Jakarta Timur, PT ITO Tarjun Kotabaru Kalimantan Selatan, dan PT Star Banyumas.

Prijadi Santoso menuturkan Menteri PPPA Bintang Puspayoga berencana meninjau sekaligus meresmikan RP3 di PT Evoluzion Tyres Subang yang telah diinisiasi sejak 2023.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan selama setahun untuk memberikan penguatan. Adapun tujuan pembentukan RP3 adalah meningkatkan edukasi, menjadi wadah pengaduan atas permasalahannya agar dapat melakukan pemulihan dan rehabilitasi.

"Selain itu, juga untuk memberikan pendampingan hukum sehingga tercapailah cita-cita kita dalam melindungi perempuan pekerja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement