REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras keberadaan grup Facebook "Fantasi Sedarah." Sebab, forum daring tersebut terindikasi kuat mengandung unsur eksploitasi seksual dan melanggar norma sosial.
"Fantasi Sedarah" berisi sejumlah pengguna media sosial yang menormalisasi tindakan inses, yakni hubungan seksual antara dua orang yang bersaudara kandung. Menurut Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu, pihaknya menegaskan keberadaan grup Facebook itu telah meresahkan masyarakat.
"Kementerian PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang sangat membahayakan, terutama bagi perempuan dan anak," kata Titi Eko Rahayu di Jakarta, Ahad (18/5/2025).
Ia menjelaskan, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kepolisian RI untuk mengusut grup Facebook tersebut.
"Kami telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun media sosial Facebook tersebut," katanya.
Jika ada bukti pelanggaran, lanjut Eko Rahayu, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera. Penegakan hukum juga mesti bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten-konten yang menyimpang.
View this post on Instagram