Pihak kampus, lanjut Siti, diminta agar melakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu, juga ada amanat Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang harus dipenuhi.
"Intinya bahwa perguruan tinggi atau pemberi kerja berkewajiban untuk melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya," kata Siti.
Sementara itu, hingga Senin, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor E pada Senin, namun pria berusia 72 tahun itu berhalangan hadir. Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap E pada Kamis (29/2/2024).