REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Pancasila Jakarta, Prof Dr Edie Toet Hedratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial RZ. Edie ternyata juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas perkara yang sama dengan korban yang berbeda berinisial DF.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memahami bahwa korban pelecehan perlu mengumpulkan keberanian untuk melapor. Korban dinilai bakal punya keberanian berlebih saat korban lain sudah melapor lebih dulu.
"(Korban) Yang satu kejadian lebih lama, memang biasanya kalau sudah ada yang memulai baru berani. Butuh teman (untuk melapor)," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KPPPA, Prijadi Santoso dalam Media Talk di Kantor KPPPA pada Senin (26/2/2024).
Prijadi memantau sudah ada dua orang korban dalam kasus dugaan pelecehan di UP yang melapor ke polisi. Prijadi akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan jumlah korban.
"Dapat info ada dua. Tapi saya belum dapat updatenya lagi," ucap Prijadi.
Prijadi juga menyampaikan KPPPA berwenang untuk mendampingi kedua korban. Prijadi menekankan KPPPA akan mengupayakan pemenuhan hak kedua korban terpenuhi.
"Kita dampingi, KPPPA ikut dalam pendampingan, memastikan haknya dari pengaduan diidentifikasi apa saja kebutuhannya, apa perlu layanan psikis untuk dapat kepastian penanganannya," ujar Prijadi.
Polda Metro Jaya memanggil rektor UP Edie yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ pada hari ini. Tapi Edie atal menghadiri pemeriksaan tersebut dengan dalih ada urusan lain.