REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH absen dari panggilan pemeriksaan yang mesktinya dilaksanakan pada hari ini, Senin (26/2/2024). Pihak penyidik juga telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak ETH.
“Surat permohonan penundaan sudah diterima. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (29/2/2024) mendatang," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin(26/2/2024).
Namun Ade Ary, tidak membeberkan alasan ETH berhalangan hadir untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus pelecehan seksual yang menyeretnya. Menurutnya kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Proses hukum ini berdasarkan laporan dari seorang wanita berinisial RZ yang berstatus sebagai pelapor dan korban.
Sementara itu, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyampaikan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Raden beralasan, kliennya ada undangan kegiatan lain yang surat telah diterima lebih dulu sebelum surat panggilan dari penyidik.
“Pada hari ini Klien Kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima,” kata Raden.
Selain itu, kata Raden, pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap ETH. Dalam perkara ini, ETH dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Dalam perkara ini ETH masih berstatus sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
“Tim Kami juga telah melakukan Penyerahan Surat Permohonan penundaan Pemeriksaan Klien Kami Prof ETH,” terang Raden.
Kronologi pelecehan ETH versi korban