Senin 26 Feb 2024 20:13 WIB

Penyidik Sudah Periksa Delapan Saksi Kasus Rektor Universitas Pancasila  

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah saksi pelapor yani RZ.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno
Foto: univpancasila.ac.id
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan saksi terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila Jakarta, Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah saksi pelapor sekaligus terduga korban berinisial RZ.

"Ada delapan tadi ya, nanti untuk detailnya ini dari pihak mana akan kami pastikan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Sementara saksi terlapor atau terduga saksi berinisial ETH batal diperiksa setelah tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari ini, Senin (26/2/2024). Kata Ade Safri, pihaknya juga telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dan bakal dijadwalkan ulang pada Kamis (29/2/2024) mendatang.

"Sedianya dijadwalkan hari ini tadi pagi untuk terlapor diambil keterangan dalam rangka penyelidikan namun berhalangan berdasarkan surat yang diterima tadi," terang Ade Ary.

Sebelumnya kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyampaikan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Raden beralasan, kliennya ada undangan kegiatan lain yang surat telah diterima lebih dulu sebelum surat panggilan dari penyidik. 

“Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima,” kata Raden.

Dalam kasus pelecehan seksual terduga pelaku ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama tapi dengan korban yang berbeda berinsial DF. Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. Sementara untuk pelaporan di Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

“Sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumny saya juga dan dua orang ini sama sama bekerja di kampus,” ujar jelas kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.

Amanda menyebut, untuk korban DF merupakan karyawan honorer di kampus tersebut. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, korban DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang. Ketika itu RZ berupaya menenangkan korban DF, tapi ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada  RZ di akhir Februari 2023 lalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement