REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada karyawati di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, yang telah berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya. Terduga pelaku, yakni rektor berinisial ETH, pada 12 Januari 2024 dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami menyampaikan apresiasi atas keberanian korban untuk bersuara dan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum agar ditangani melalui sistem peradilan pidana," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Komnas Perempuan pun meminta agar polisi menangani kasus tersebut secara profesional dengan memerhatikan aspek keberpihakan kepada perempuan korban. Hal itu merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).