REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan Firli Bahuri dikabarkan telah hadir pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan dan tidak terdeteksi oleh awak media yang sedari pagi menunggu kehadirannya.
“Sudah (hadir pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri),” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/2/2024).
Namun, informasi berbeda disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia mengabarkan, bahwa Firli Bahuri belum hadir di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam rangka memenuhi berkas perkara kasus sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yg telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu,” ungkap Ade Safri.
Di kasus ini, meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan juga dicekal bepergian keluar negeri, yang bersangkutan tak kunjung ditahan sampai dengan saat ini. Untuk berkas perkara sudah sempat diserahkan ke Kejati DKI Jakarta tapi dianggap belum lengkap. Sehingga, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi penyidik untuk dilengkapi.