Selasa 13 Feb 2024 16:36 WIB

Berkas Perkara Firli Bahuri tak Kunjung Rampung, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengeklaim tak ada kendala untuk melengkapi berkas perkara Firli.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas perkara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, Firli Bahuri belum juga rampung. Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita masih 'progres' untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (12/2/2024).

Baca Juga

Kendati berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tak kunjung rampung tapi Ade Safri memastikan tidak ada kendala. Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa tambahan keterangan yang harus dipenuhi. Namun, ia memastikan bahwa berkas perkara kasus yang sempat menghebohkan itu segera dikembalikan ke Kejati DKI Jakarta. 

“Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," tegas Ade Safri. 

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.

Dengan demikian, kata Syahron, berkas perkara dengan tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. Berkas parkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," tutur Syahron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement