Senin 26 Feb 2024 06:16 WIB

Rektor Universitas Pancasila Juga Dilaporkan Terduga Korban Lain ke Bareskrim Polri

Dua korban dugaan pelecehan seksual rektor sama-sama karyawan Universitas Pancasila.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto:

Peristiwa asusila yang dilakukan ETH terhadap RZ terjadi di lingkungan kampus tersebut pada 6 Februari 2023. Korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kemudian rencananya terduga pelaku ETH dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Senin (26/2/2024) hari ini.

"Saat itu RZ dapet laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," tutur Amanda.

Amanda menambahkan, korban pun duduk di kursi yang berada di hadapan terduga pelaku ETH. Pada saat itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban. Selanjutnya, terduga pelaku ETH perlahan bangkit dari kursinya dan duduk lebih dekat lagi dari RZ.

Kemudian secara tiba-tiba orang nomor satu di Univeritas Pancasila itu langsung menyosor pipi korban RZ. "Dia (ETH) sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," kata Amanda menegaskan.

Kemudian secara spontan, kata Amanda, korban terkejut dan berdiri dari posisinya. Ketika itu korban RZ mengaku ketakutan dan ingin melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, kemudian ETH tiba-tiba meminta korban untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.

Ternyata tidak hanya menyuruh korban meneteskan obat air mata ke mata korban dengan jarak yang tidak terlalu jauh, terduga pelaku kembali melecehkan RZ. “Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya prof itu meremas payudaranya dia. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya,” ujar Amanda.

Setelah kejadian itu, korban sempat melaporkan peristiwa pelecehan seksual itu ke atasannya. Kemudian RZ melaporkan kejadian memalukan itu ke polisi setelah suaminya mencium gelagat aneh dari istri (RZ).

Akhirnya, suaminya mendesak korban untuk berterus terang dan setelah mendengar cerita istrinya akhir mereka melaporkan ke pihak kepolisian. Terduga pelaku dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Akhirnya cerita sama suaminya. Setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," kata Amanda.

Bantahan pihak rektor...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement