REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Edie Toet Hedratno. LPSK saat ini mengkaji permohonan perlindungan dari korban yang merupakan pegawai di UP. Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban kepada LPSK, Ahad (25/2/2024).
"Ya kami masih melakukan penelaahan atas permohonan itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi pada Senin (26/2/2024).
Edwin menjelaskan terdapat empat hal yang perlu didalami LPSK guna memproses pengajuan perlindungan dari korban. Pertama, LPSK akan memastikan sifat pentingnya keterangan korban. Kedua, LPSK menelusuri dugaan ancaman yang diterima korban.
"Ketiga, kondisi medis atau psikologis pemohon dan terakhir rekam jejak dari pemohon," ujar Edwin.
Edwin menyebut proses tersebut bakal berlangsung paling lambat 30 hari. Berdasarkan rangkaian tersebut nantinya LPSK akan memutuskan menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan korban.
"Prosesnya akan berjalan maksimal 30 hari," ucap Edwin.
Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edie diduga melecehkan secara seksual seorang pegawai di UP berinisial RZ.
Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS.