Pihak kepolisian pun telah berhasil menangkap Rizky Amalia. Terhadap Rizki Amelia, lanjut Susatyo, akan dijerat pasal 223 Juncto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi sudah menangkap total 10 dari 16 tersangka yang kabur dari Polsek Tanah Abang. Susatyo meminta masyarakat untuk melapor apabila mempunyai informasi terkait enam tahanan lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Bisa menghubungi kepolisian terdekat atau melalui pusat panggilan (call center) Satreskrim Jakarta Pusat pada nomor 081280706629," tutup Susatyo.
Sebanyak sepuluh personel Polsek Tanah Abang pun harus menjalani pemeriksaan untuk mendalami adanya unsur kesalahan dan kelalaian terkait dengan 16 tahanan yang kabur. “Atas kejadian ini, bapak Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan Bidpropam Polda dan juga Polres Jakarta Pusat untuk melakukan audit atas kejadian pengamanan ruang tahanan di Polsek Tanah Abang,” kata Susatyo.
Susatyo juga menjelaskan Kapolda Metro Jaya juga memerintahkan dilakukan tindakan disiplin yang tegas terhadap petugas penjaga tahanan Polsek Tanah Abang.
“Jadi 10 anggota tersebut termasuk para petugas jaga kemudian berjenjang baik itu Kapolsek ataupun Wakapolsek itu semua dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelas Susatyo.