Senin 26 Feb 2024 11:17 WIB

Polrestro Jakpus Ciduk Kembali Tiga Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur

Dari 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur, 13 orang sudah ditangkap, 3 masih DPO.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Polrestro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) dan Polsek Tanah Abang menangkap kembali tiga tahanan yang kabur dari Markas Polsek Tanah Abang, beberapa waktu lalu. Dengan demikian, sudah ada 13 tahanan yang dijebloskan kembali ke dalam sel.

Sehingga tersisa tiga tahanan yang masih berkeliaran bebas. Kepala Polrestro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan, tiga tahanan yang kabur itu dalam pengejaran petugas.

"Tiga tahanan itu diamankan di berbagai tempat. Sebanyak enam tahanan yang sebelumnya masih dalam pencarian, saat ini tiga orang berhasil diamankan, tersisa tiga tahanan yang masih masuk daftar buronan," ucap Susatyo dalam keterangannya pers di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurut Susatyo, ketiga tahanan yang diciduk bernama Hendro Mulyanto (36 tahun) warga Kalideres, Jakarta Barat. Hendro ditangkap di daerah Tangerang, Banten pada hari (24/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua, Muhammad Aqdas (24 tahun), warga Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Aqdas ditangkap di daerah di Magelang, Jawa Tengah pada Ahad (25/2/2024). "Kemudian yang ketiga Doni Ferdinand, umur 23 tahun warga Antapani Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, diamankan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 08.00 WIB di flyover Pondok Indah, Jakarta Selatan," ucap Susatyo.

Dia menjelaskan, tim gabungan Polrestro Jakpus masih terus memburu tiga orang tahanan yang masih buron. Karena itu apabila masyarakat mengetahui keberadaan mereka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) agar bisa menghubungi kepolisian terdekat ataupun call center Satreskrim Polrestro Jakpus di nomor 0812-8070-6629.

Susatyo juga mengingatkan masyarakat agar jangan mencoba-coba membantu persembunyian ketiga buronan tersebut. "Kemudian kami juga mengimbau kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apa pun. Akan dikenakan sanksi yang tegas," ucap Susatyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement