REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyebut kasus dugaan korupsi penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk merupakan korupsi berjamaah. Sehingga besar kemungkinan banyak pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Termasuk penyelenggara negara di luar PT Timah Tbk.
“Siapa yang terlibat namanya korupsi tambang timah itu berjamaah bukan satu dua orang saja, melibatkan (penyelenggara) negara,” ujar Hibnu Nugroho saat dihubungi, Rabu (20/2/2024).
Hibnu juga meyakini Kejaksaan Agung bakal mengejar seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara yang diduga melebihi kasus PT ASABRI, dan PT Duta Palma. Namun hal itu tergantung dari hasil pengembangan kasus dari penyidik, baik itu dari segi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korupsinya saja.
“Jadi kalau memang ada keterlibatan negara pasti kena, karena korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Kemungkinan itu tidak bisa ditutup. Bisa saja (ada main dengan penyelenggara negara,” kata Hibnu.
Kasus Timah menjadi perkara dengan nilai kerugian negara sangat fantastis. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara mencapai hampir Rp 271 triliun. Angka tersebut, merupakan nilai kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah sepanjang 2015-2023.
Bahkan nilai kerugian perekonomian negara tersebut, kata Kuntadi, bakal bertambah. Karena tim penyidikannya, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum rampung menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.