Rabu 21 Feb 2024 09:15 WIB

Tolak Sirekap dan Minta Rekapitulasi Dilanjutkan, PDIP Cium Upaya Menjegal Jatah Ketua DPR

Meski menjadi partai pemenang pemilu, PDIP bisa saja kalah jumlah kursi dari Golkar.

Seorang anak menghadiri acara Konser Salam M3tal (Menang Total) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (3/2/2024). Acara Konser Salam M3tal dihadiri Ganjar-Mahfud dan sejumlah ketua partai politik pengusung. Pada acara itu, Ganjar menyampaikan pidato politik di hadapan ribuan pendukungnya dan mengajak untuk memenangkan pasangan nomor urut 3.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Bayu Adji P

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengirimkan surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Poin utama surat tersebut adalah penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Baca Juga

Namun, surat tersebut juga menolak keputusan KPU yang memerintahkan petugas pemilihan kecamatan (PPK) untuk sementara waktu menghentikan proses rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Diketahui, alasan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi adalah perbaikan Sirekap.

"Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK, karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tertulis dalam poin kelima surat tersebut, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Surat penolakan itu ditandatangani pada 20 Februari 2024.

Dalam poin pertama surat tersebut, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara tidak relevan dengan penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Apalagi tidak ada kegentingan memaksa yang membuat dilakukannya penghentian rekapitulasi suara.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan), karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," tertulis dalam poin dua surat tersebut.

photo
Pemilu 2024 Dalam Angka - (Ali Imron)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement