Rabu 21 Feb 2024 07:45 WIB

Mengapa KPU Kini Irit Bicara Soal Sirekap yang Disebut Mahfud Amburadul?

KPU enggan menjelaskan mengapa petugas KPPS tidak boleh melakukan koreksi di Sirekap.

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Abang menata kotak suara untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/2/2024).  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan akan melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada dalam foto formulir model C.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Abang menata kotak suara untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan akan melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada dalam foto formulir model C.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Eva Rianti, Febrian Fachri

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024 belakangan memicu kegaduhan khususnya terkait input data dari petugas KPPS hingga angka-angka penghitungan ditampilkan di Sirekap. Namun, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kemarin, enggan membeberkan alasan di balik kebijakan tidak memperbolehkan petugas KPPS melakukan koreksi apabila data raihan suara Pilpres 2024 yang diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tak sesuai dengan Formulir C.Hasil.

Baca Juga

"Dari sisi datin (data dan informasi) kami menyiapkan sesuai proses bisnis yang sudah dilakukan," kata Betty ketika ditanya alasan di balik kebijakan itu, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Ketika ditanyakan kembali alasannya, Betty justru menyebut bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sudah memberikan penjelasan dalam konferensi pers pada Senin (19/2/202). Padahal, Hasyim dalam jumpa pers tersebut tak memberikan penjelasan terkait hal itu. Bahkan, KPU tidak memberikan sesi tanya-jawab kepada wartawan saat itu.

Betty juga merespons singkat desakan yang disampaikan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD agar dilakukan audit forensik oleh lembaga independen terhadap Sirekap. Betty menyebut bahwa audit sudah dilakukan seusai peraturan presiden (perpres).

"(Audit terhadap Sirekap) sudah dilakukan," kata Betty.

Ketika ditanya lembaga apa yang melakukan audit terhadap Sirekap, Betty tak mau menyebutkannya. "Anda silakan baca, kami sudah melakukan itu, nanti silakan dikoordinasikan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.

Betty enggan merespons panjang lebar ketika ditegaskan bahwa Mahfud ingin audit dilakukan oleh lembaga independen. "Kami sesuai dengan SPBE Perpres yang sudah dilakukan," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa berbagai elemen masyarakat sudah menyuarakan masalah dari Sirekap. Bahkan, sudah ada beberapa pihak yang yang mengusulkan untuk dilakukan audit digital forensik terhadap sistem tersebut.

"Jadi itu supaya diaudit, benar itu bagaimana kok bisa terjadi amburadul begitu? Berbagai karena kesalahan secara teknologis itu kan ditemukan ada, kalau ketahuan salah di sini, pindah ke daerah lain itu kan ada juga," ujar Mahfud di MMD initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Sebagai gambaran, Sirekap merupakan aplikasi untuk menampung Formulir C.hasil (hasil penghitungan suara) yang diunggah oleh KPPS. Caranya, petugas KPPS memfoto Formulir C.Hasil, sehingga angka raihan suara di dalamnya akan terkonversi menjadi data numerik.

Hanya saja, hasil konversi itu tak selalu sama dengan data yang tertera dalam Formulir C.Hasil. Untuk raihan suara pemilihan legislatif (pileg), petugas KPPS diperbolehkan melakukan koreksi data di Sirekap agar sesuai C.Hasil.

Namun, KPPS tidak diberikan kewenangan koreksi apabila ada kesalahan data untuk raihan suara pilpres. KPPS hanya bisa memberikan tanda di aplikasi Sirekap bahwa ada perbedaan data hasil pemindaian. Adapun koreksi data hanya bisa dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik pada Senin (19/2/2024) malam menjelaskan bahwa sistem Sirekap untuk pemindaian formulir C.Hasil pilpres dan pileg menggunakan teknologi berbeda. Untuk pemindaian C.Hasil pilpres memakai teknologi OMR (Optical Mark Recognition). Dengan teknologi tersebut, petugas KPPS tidak bisa mengoreksi jika hasil unggahan di Sirekap berbeda dengan formulir C.Hasil.

Untuk pemindaian formulir C.Hasil pileg DPR/DPRD dan DPD, kata dia, sistem Sirekap menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) sehingga petugas KPPS bisa melakukan koreksi data apabila terdapat kesalahan data. Sebagai catatan, KPU mempublikasikan data raihan suara yang terkumpul di Sirekap kepada publik lewat laman http://pemilu2024.kpu.go.id/. Publikasi bertujuan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

 

photo
Pemilih lintas generasi di Pemilu 2024. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement