Rabu 21 Feb 2024 08:22 WIB

Terdakwa Dadan Tri Yudianto Ngaku Diperas Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Terdakwa Dadan Tri Yudianto mengaku oknum atasnamakan KPK minta 6 juta dolar AS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (kanan). Terdakwa Dadan Tri Yudianto mengaku oknum atasnamakan KPK minta 6 juta dolar AS.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (kanan). Terdakwa Dadan Tri Yudianto mengaku oknum atasnamakan KPK minta 6 juta dolar AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto mengungkapkan ada oknum aparat penegak hukum yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang senilai 6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Pemerasan itu terjadi agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka," ujar Dadan dalam keteranganya kepada awak media, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga

Lanjut Dadan, pada saat dirinya akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut. Menurut Dadan, oknum tersebut menghubunginya melalui pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp istrinya.

“Tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkap Dadan.

Kemudian perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya. Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tegas Dadan. 

Selain itu, Dadan juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK pekan lalu yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan. Disebutnya peristiwa tersebut betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan.

Hal itu terjadi setelah majelis menutup sidang dan tiba-tiba istrinya yang turut hadir teriak histeris sembari menunjuk-nunjuk penuntut umum dan menyebut 'jaksa jahat’.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” terang Dadan.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya. Sehingga dirinya merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Padahal investasi senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerjasama dan bahkan Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang didzolimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” keluhnya.

Dalam perkara ini, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement