Selasa 20 Feb 2024 19:03 WIB

Dukung Jurnalisme Berkualitas, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

Proses penyusunan regulasi publisher rights membutuhkan waktu sangat panjang.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Regulasi Hak Penerbit atau Publisher Rights. Dia mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung jurnalisme yang lebih berkualitas.

"Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi di acara puncak Hari Pers Nasional tahun 2024 di EConventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Dia mengatakan, proses penyusunan regulasi publisher rights membutuhkan waktu yang sangat panjang. Terdapat berbagai perbedaan pendapat antara media konvensional dan platform digital sehingga sulit menemukan titik temu.

Jokowi pun menegaskan, pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari rekan pers sebelum menandatangani Perpres Publisher Rights ini. Dia menyebut, aspirasi yang ada tidak benar-bener bulat.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu ditambah lagi dengan dewan pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan perpres tersebut," ujar Jokowi.

Dia pun mengingatkan, perpres itu disusun agar terbentuk jurnalisme yang lebih berkualitas serta jauh dari berbagai konten negatif. Menurut Jokowi, jurnalisme harus bisa memberikan edukasi untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Pemerintah, kata dia, ingin adanya kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital. "Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahan pers dan platform digital," ujar Jokowi.

Eks gubernur DKI itu menyampaikan, ditekennya perpres tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan kebebasan pers. Dia menekankan bahwa regulasi publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.

Karena itu, Jokowi menegaskan, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers dengan adanya Perpres Publisher Rights. Pemerintah, sambung dia, hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan kualitas jurnalisme.

Jokowi juga mengingatkan mengenai implementasi perpres ini. Dia menganggap, seluruh pihak harus mengantisipasi berbagai risiko yang bisa terjadi, terutama selama masa transisi implementasi Perpres Publisher Rights dilakukan. "Itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," kata Jokowi.

Sementara untuk para kreator konten yang disebut-sebut khawatir terhadap penerbitan perpres, Jokowi menyampaikan, aturan itu tidak berlaku untuk mereka. Karena itu, para kreator konten pun tetap bisa melanjutkan kerja sama yang sudah berjalan dengan platform digital. "Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement