REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Kenaikan tunjangan kinerja ini tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Keputusan ini diteken Presiden Jokowi pada 16 Februari 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian disebutkan dalam Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id pada Ahad (18/2/2024).
Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.
Berikut besaran tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai kelas jabatannya:
1. Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
2. Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
5. Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
6. Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
15. Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
16. Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250