JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024 atau dua hari menjelang pencoblosan. "Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan...
Berita Lainnya