Selasa 13 Feb 2024 15:22 WIB

Istana: Kenaikan Tukin Bawaslu Diusulkan Sejak Oktober 2023

Kenaikan tunjangan tertinggi di Bawaslu untuk jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) sudah diusulkan terkait sejak Oktober 2023. Hal itu membantah kabar jika kenaikan tunjangan dilakukan menjelang Pemilu 2024.

"Peraturan Pemerintah tentang tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN-RB (Abdullah Azwar Anas), yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Dia menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja itu berbasis kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 2021, yaitu sebesar 68,80 poin. Kemudian, nilainya meningkat pada 2022 menjadi 72,95 poin.

Karena itu, kata Ari, Kemenpan-RB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen. "Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya

Menurut Ari, kenaikan tunjangan kinerja itu bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya. Hal itu sesuai usulan dari Kemenpan-RB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu. Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement