Kamis 15 Feb 2024 14:03 WIB

Dewas Sanksi Berat Lagi 12 Pegawai KPK yang Terjerat Pungli Rutan

Uang pungli untuk memasukkan ponsel di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menjatuhkan sanksi berat terhadap 12 petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terjerat kasus pungutan liar (pungli). Adapun bentuk sanksi beratnya hanya permintaan maaf.

Ke-12 orang itu merupakan klaster kedua dari total enam klaster yang disidangkan Dewas KPK. Total terdapat 90 pegawai KPK yang berstatus terperiksa dalam kasus pungli rutan. Di klaster sebelumnya, sanksi yang dijatuhkan pun sama.

Ke-12 terperiksa di klaster tersebut terdiri terperiksa I Deden Rohendi, terperiksa II Agung Nugroho, terperiksa III Hijrial Akbar, terperiksa IV Chandra, terperiksa V Ahmad Arif, terperiksa VI Arif Teguh Wibowo, terperiksa VII Dri Agung S Sumadri, dan terperiksa VIII Andi Mardiansyah. Kemudian, terperiksa IX Eko Wisnu Oktaria, terperiksa X Farhan bin Zabidi, terperiksa XI Burhanudin, dan terperiksa XII Muhamad Rhamdan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki. Hal itu termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai pegawai KPK yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh," kata Tumpak dalam pembacaan putusan di Jakarta pada Kamis (15/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Tumpak melanjutkan.

Dewas KPK pun mengeluarkan rekomendasi agar mereka diberi sanksi disiplin. "Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tumpak.

Dalam kasus itu, para tahanan dipungut biaya awal guna memasukkan ponsel ke dalam rutan senilai Rp 10 juta-Rp 20 juta. Lalu para tahanan masih dipatok Rp 5 juta per bulannya sebagai biaya menggunakan ponsel. Pungutan ilegal itu jelas melawan hukum.

Anggota majelis sekaligus anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting alias tahanan yang dituakan. Setelah terkumpul, uang itu diserahkan kepada petugas.

"Yang selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," kata Albertina.

Sepanjang tahun 2018 hingga 2023, 12 terperiksa disebut memperoleh uang puluhan hingga ratusan juta dengan rincian berikut:

a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp 425.500.000.

b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp 182.000.000

c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp 111.000.000

d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp 114.100.000

e. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp 98.600.000

f. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp 109.100.000

g. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruhan sekitar Rp 102.600.000

h. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp 101.600.000

i. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp 95.600.000

j. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp 95.600.000

k. Terperiksa XI Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp 65.000.000

l. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp 95.600.000

Awalnya, kasus pungli didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.

Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement