REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah Massa yang tergabung dalam Jaringan Gugat Demokrasi (Jagad) menggelar aksi Gejayan Memanggil di Pertigaan Kolombo, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (12/2/2024). Ada 11 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
"Kami membawa 11 poin tuntutan pertama yaitu revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Parpol oleh badan independen," kata Humas Jagad, Imam Maulana, Senin.
Imam mengatakan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Parpol saat ini sangat cacat lantaran sangat jauh dari kata demokrasi. Massa juga menuntut agar Presiden Jokowi dan kroni-kroninya diadili.
"Tuntutan ketiga, kami menuntut permintaan maaf kaum intelektual dan budayawan yang melanggengkan politik dinasti seperti Budiman Sudjatmiko dan lain-lain," tuturnya.
Jagad juga menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan politisasi bansos yang terjadi akhir-akhir ini. Massa aksi juga menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba. Kemudian mereka juga menuntut agar dihentikan perampasan tanah yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
"Kemudian hentikan operasi militer, tuntaskan pelanggaran HAM dan berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa west papua. Kemudian hentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan demokrasi," ucapnya.
"Jalankan pengadilan HAM dan pendidikan gratis bagi seluruh warga Indonesia. Kemudian segerakan sahkan uu PRT, pekerja rumah tangga," imbuhnya.
Massa aksi Gejayan Memanggil Lagi tiba di Pertigaan Kolombo sekitar pukul 15.45 WIB. Mereka melakukan longmarch dari Bundaran UGM. Massa memasang tiga spanduk raksasa di Pertigaan Kolombo. Spanduk tersebut berisi tuntutan kepada Presiden Jokowi.