Senin 12 Feb 2024 14:33 WIB

Gaduh Sirekap Pemilu: Penjelasan KPU, Komentar DPR, dan Peringatan dari Masyarakat Sipil

Penggunaan alat bantu penghitungan suara pemilu Sirekap memicu kegaduhan di medsos.

Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.
Foto:

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta masyarakat tetap ikut mengawasi proses penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Pengawasan dari masyarakat disebut akan meminimalisasi potensi kecurangan dalam pemilu. 

Guspardi mengatakan, hasil akhir suara dalam Pemilu 2024 masih akan didasari penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan secara manual. Banyaknya persoalan, terutama belum meratanya akses internet, menjadi dasar penghitungan suara belum bisa didasari Sirekap.

"Karena banyak persoalan, masalah internet yang belum merata, salah satunya," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (10/2/2024).

 

Meski penghitungan dan rekapitulasi suara masih akan dilakukan secara manual, menurut dia, potensi kecurangan tetap ada. Karena itu, masyarakat harus ikut melakukan pengawasan terhadap pencatatan, rekapitulasi, dan pengiriman hasil rekapitulasi yang ada di TPS.

"Jadi prosesnya dari bawah sampai ke atas, dari hulu ke hilir. Kita minta elemen masyarakat untuk melakukan pemantauan dari TPS ketika penghitungan," kata dia.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengingatkan Sirekap yang dikembangkan KPU, bukan sistem resmi penghitungan suara Pemilu 2024. "Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 terkait dengan Sirekap, bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya," katanya dalam keterangan tertulis pertengahan Januari lalu.

Saan menjelaskan, Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis. Menurutnya, sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.

"Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional," katanya menegaskan.

photo
Pemilu 2024 Dalam Angka - (Ali Imron)

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement