Senin 12 Feb 2024 14:33 WIB

Gaduh Sirekap Pemilu: Penjelasan KPU, Komentar DPR, dan Peringatan dari Masyarakat Sipil

Penggunaan alat bantu penghitungan suara pemilu Sirekap memicu kegaduhan di medsos.

Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji Prihamdana, Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung dan rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024. Alat bantu Sirekap digunakan untuk mengganti Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada pemilu 2019.

Baca Juga

Penggunaan Sirekap di Pemilu 2024 memicu kegaduhan lantaran diketahui nantinya KPU hanya menampilkan data penghitungan suara dalam bentuk diagram bukan data angka-angka atau lampiran formulir C-hasil di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Kegaduhan semakin menjadi setelah di media sosial muncul ragam keluhan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengalami kesulitan mengakses dan mengoperasikan aplikasi Sirekap, hingga keluhan angka atau data di Sirekap yang tidak bisa direvisi.

Salah satu anggota KPPS di wilayah Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Bagas (32 tahun), mengaku masih sering terkendala dalam penggunaan Sirekap. Menurut dia, server Sirekap masih belum kuat, sehingga petugas kerap kesulitan untuk login.

"Untuk Sirekap itu banyak banget yang terkendala. Misalnya login susah," kata dia kepada Republika, Senin (12/2/2024).

Selain itu, untuk mengunggah foto formulir C1 kadang masih sulit. Padahal, petugas telah mencobanya hingga tiga kali, hasilnya tidak juga keluar.

Bagas menambahkan, pembacaan hasil formulir C1 juga kerap tidak sesuai. Ia mencontohkan, angka 69 kerap terbaca menjadi menjadi 64

"Kalau membaca salah, jadinya tidak sesuai kan," ujar Bagas.

Salah seorang petugas KPPS lainnya, Angga (30) juga mengaku masih banyak yang kesulitan dalam menggunakan aplikasi Sirekap. Salah satu kendala yang banyak ditemukan adalah petugas sulit untuk login

"Saya sudah coba simulasi. Hasilnya bisa. Namun ada beberapa yang terkendala, anggota operator beberapa tidak bisa login," kata dia.

Pada Rabu (7/2/2024) pekan lalu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan, bahwa Sirekap adalah alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian dari penghitungan suara di TPS. Adapun, hasil resmi pemilu adalah rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU Republik Indonesia. 

"Sekali lagi, saya ulang alat bantu. Dari sisi data dan informasi, kami menyiapkan seperangkat sistem informasinya. Sistem informasi, teknologi informasi seperti apa yang digunakan, agar ini dapat digunakan," kata Betty.

Penggunaan Sirekap itu berbasis gawai berupa handphone. Dalam hal ini, petugas KPPS yang bertugas TPS akan memotret formulir C-hasil yang ada di setiap melalui handphone ke Sirekap yang kemudian terhubung dengan server KPU RI.

Menurut dia, cara kerja rekapitulasi menggunakan Sirekap berbeda dengan Situng. Sebab, untuk merekapitulasi menggunakan Situng, petugas harus melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara memindai C-hasil di tingkat KPU kapubaten/kota.

"Untuk Sirekap, langsung oleh KPPS memotret C Plano yang dilakukan langsung di TPS masuk ke server KPU RI," kata Betty.

Betty menyebut, Sirekap menggunakan teknologi optical character regognition (OCR). Ia mengeklaim, teknologi terbaru itu dapat membaca hasil potretan berupa karakter. 

"Nah, KPPS akan kemudian meverifikasi apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia. Bahwa angka dua kebaca dua, angka tiga kebaca angkat tiga, angka satu kebaca angka satu dan seterusnya," kata Betty. 

Ketika hasil potretan tidak terbaca sama, Sirekap memiliki fungsi untuk melakukan revisi. Petugas KPPS disebut bertanggung jawab atas penghitungan suara yang ada di TPS. 

 

"Walaupun sebagai alat bantu, tapi inilah yang menggambarkan hasil di TPS," ujar dia. 

Betty menambahkan, hasil dari Sirekap ini nantinya dapat diakses oleh masyarakat umum. Masyarakat dapat mengakses hasilnya melalui laman info pemilu.kpu.go.id. KPU mengupayakan hasil Sirekap dapat diakses secara realtime.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan aplikasi Sirekap hanya untuk membantu memantau proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

"Sirekap ini men-support, membantu agar dalam proses pungut hitung itu, kita juga bisa pantau. Semua bisa memantau dan itu terbuka sehingga ada gambaran-gambaran walaupun hasil tetap yang dipakai secara resmi adalah hasil rekapitulasi secara manual. Wajibnya itu, dan Sirekap itu sunnah," papar Parsadaan ketika melakukan kunjungan di Muna Barat, pertengahan Januari lalu.

Parsadaan menjelaskan, Sirekap tidak akan menjadi dasar dalam proses merekapitulasi perolehan suara. Alat ukur yang paling utama dalam pungut hitung suara Pemilu 2024 adalah rekapitulasi berjenjang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement