REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata yang beroperasi di kawasan-kawasan wisata, terutama di momen libur panjang. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat untuk berwisata.
"Sehubungan dengan libur Isra Mi'raj dan cuti bersama Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hadir untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dan awak bus yang aktif beroperasi di lokasi-lokasi pariwisata selama libur panjang ini," ucap Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Ia menjelaskan Ditjen Hubdat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas perhubungan provinsi/kabupaten/kota mengawasi operasional angkutan bus pariwisata yang beroperasi di lokasi-lokasi wisata pada 7 hingga 11 Februari 2024. Sosialisasi pendataan dan pengawasan angkutan pariwisata dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Lokasi pelaksanaan sosialisasi diutamakan di area wisata, yakni DKI Jakarta: Ancol, Monas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan; Banten; Pantai Anyer dan Carita serta Jawa Barat: Lembang dan Bandung Timur.
Adapun, tindakan pengawasan tersebut berupa pemeriksaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), pemeriksaan Kartu Pengawasan (KPS), dan dokumentasi kendaraan. "Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur panjang ini. Kami bersama dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya para stakeholders dari perusahaan otobus akan berkoordinasi untuk menciptakan angkutan pariwisata yang aman bagi masyarakat," kata Yani.
Sedangkan, kendaraan yang masih belum dapat melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan sosialisasi dan tindakan sehingga bisa dilakukan proses lebih lanjut untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan. "Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang," tuturnya.
Sementara, pengamat transportasi Djoko Setijowarno memaparkan bahwa PO Bus maupun pemilik kendaraan juga diimbau untuk memiliki sistem manajemen keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. "Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat," kata Djoko.
Mengingat cukup seringnya kecelakaan angkutan orang yang terjadi di awal 2024, Ditjen Hubdat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata maupun bus AKAP. Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan mengevaluasi dan berkoordinasi bersama dengan para pemangku kepentingan terkait agar tetap menjaga keselamatan penumpang dan mengedepankan transportasi darat yang berkeselamatan.