Rabu 07 Feb 2024 20:04 WIB

Libur Panjang Akhir Pekan, Ini Jadwal Contraflow di Tol Cipali

Puncak arus balik diprediksi terjadi pada Ahad, 11 Februari 2024.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Personel Satlantas Polres Cirebon Kota mengatur lalu lintas kendaraan yang melintas jalan tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Foto:

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Contraflow

Arus Mudik

1. Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00-24.00 WIB, untuk ruas Tol Cipali berlaku pada KM 72-87

2. Kamis, 8 Februari 2024 pukul 08.00-24.00 WIB, untuk ruas Tol Cipali berlaku pada KM 72-87

3. Jumat, 9 Februari 2024 pukul 08.00-24.00 WIB, untuk ruas Tol Cipali berlaku pada KM 72-87

Arus Balik

1. Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 08.00-24.00 WIB, untuk ruas Tol Cipali berlaku pada KM 7-87

2. Ahad, 11 Februari 2024 pukul 08.00-24.00, untuk ruas Tol Cipali berlaku pada KM 72-87

Sri Mulyo menambahkan, guna mendukung arus libur akhir pekan ini, titik siaga akan berada di rest area 86, 130, serta 166 arah Cirebon. Sedangkan pada arus balik, titik siaga petugas contraflow ASTRA Tol Cipali berada di rest area 86, 130, dan 164 arah Jakarta.

Petugas Astra Tol Cipali juga menyiapkan sarana prasarana berupa 3.000 rubber cone untuk mendukung pelaksanaan contraflow. Adapun pelaksanaan contraflow yang berlaku di Ruas Tol Cipali masih bersifat situasional menyesuaikan volume lalu lintas dan koordinasi dengan Korlantas Polri.

Astra Tol Cipali juga menerapkan pembatasan angkutan barang pada periode 7 Februari 2024 pukul 16.00 WIB hingga 11 Februari 2024 pukul 24.00 WIB. Pembatasan itu tidak berlaku kepada angkutan barang yang memuat bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang.

Astra Tol Cipali mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk senantiasa menjaga keamanan diri, keluarga, dan pengguna lain dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas kecepatan, minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam. Namun, apabila kondisi hujan, maka batas kecepatan maksimal 70 km per jam.

"Pastikan kondisi kendaraan dan fisik pengemudi dalam kondisi yang prima. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan kendaraan rutin dan cek tekanan ban sebelum melakukan perjalanan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement