Selasa 14 May 2024 16:35 WIB

Waktu Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

BPJS Kesehatan wajib membayar kapitasi kepada FKTP paling lambat tanggal 15 per bulan

Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Foto: Dok BPJS Kesehatan
Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan. 

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan dan klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) paling lambat 15 hari  kerja sejak berkas klaim diterima lengkap.

”Tercatat, pada tahun 2023 BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan kalender yaitu 12,29 hari kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama.  Sesuai fakta dan data yang ada,  kami tegaskan kembali bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak  yang menyatakan pembayaran klaim ke rumah sakit dirapel dalam 3-6 bulan. Kami juga berterima kasih kepada fasilitas kesehatan yang berkomitmen dalam upaya percepatan pengajuan klaim,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Selasa (14/5/2024).

Rizzky kembali mengimbau khususnya kepada FKRTL untuk dapat segera memenuhi syarat pembayaran klaim layanan peserta JKN sesuai dengan ketentuan agar BPJS Kesehatan dapat terus membayar dengan tepat waktu. BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Klaim tersebut dapat dibayarkan, yang mana merupakan langkah signifikan dalam membantu cashflow rumah sakit. Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.

Rizzky juga mengatakan kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sampai dengan 31 Desember 2023 yang telah diaudit mencapai aset bersih sebesar 56,67 triliun rupiah atau mencukupi 4,28 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Kondisi ini bisa dikatakan masih sehat dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang menyebutkan DJS harus mencukupi minimal 1,5 bulan pembayaran klaim.

”Berdasarkan data DJS Kesehatan tersebut, dapat kami tegaskan bahwa tidak benar jika ada pihak lain yang mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan defisit. Dengan kondisi keuangan DJS Kesehatan yang sehat tentu tidak ada istilah gagal bayar klaim sampai saat ini. Tentu kami berharap kondisi ini dapat terus dipertahankan ke depannya agar layanan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN tetap terpenuhi,” kata Rizzky.

Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN. Dengan iuran yang terkumpul tentu terdapat kepastian DJS Kesehatan yang kuat sehingga fasiltas kesehatan dapat terus melayani peserta JKN tanpa ada hambatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement