Pada Senin (5/2/2024), Tamara Tyasmara telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Dalam pemeriksaan perdana ini, kata Sandi, kliennya membawa sejumlah barang pribadi milik korban, seperti baju dan sandal milik korban. Dalam pemeriksaan tersebut kliennya juga memberikan persetujuan proses autopsi terhadap jasad korban.
Menurut Sandi, autopsi terhadap jasad korban dilakukan untuk lebih jelas kejadian dan juga untuk proses penyelidikan. Diketahui korban sendiri sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada hari Ahad (28/1/2024) lalu.
“Klien kami juga sudah memberikan pernyataan kepada penyidik bahwa sebagai ibu, dia juga mempersilahkan atau juga menyetujui proses (autopsi) yang sedang dilakukan oleh penyidik, kata Sandi.
Selain Tamara, penyidik Polda Metro Jaya memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir pribadi kliennya tersebut. Namun, Sandi tidak menjelaskan apa keterkaitan antara sopir pribadi Tamara dengan insiden yang menimpa koran Dante. Hanya saja kliennya belum diperlihatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian pada saat diduga Dante tenggelam karena masih proses penyelidikan.
In Picture: Ungkap Sebab Kematian, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah Anak Tamara Tyasmara