Jakpro berharap warga menyambut dengan baik dukungan yang telah diberikan. Jakpro juga meminta kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusandari pihak yang berwenang.
"Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan," sebut Jakpro.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan tetap membuat rusun baru di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk warga Kampung Bayam. Selama proses pembangunan berjalan, warga diminta menghuni rusun yang sudah siap digunakan.
Heru mengaku sudah mendengar aspirasi masyarakat terkait masalah di KSB. Namun, pihaknya juga harus menghargai Jakpro sebagai pemilik bangunan KSB.
"Menjalankan perseroan itu ada kaidah aturan, harus dijaga GCG, harus menjaga akuntabilitas yang baik," kata dia di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024).