Selasa 23 Jan 2024 15:52 WIB

Animal Defender: Pemkot Solo Kurang Diedukasi Soal Larangan Jual Daging Anjing

Animal Defender sebut Pemkot Solo kurang diedukasi soal larangan jual daging anjing.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Anjing ditangkap untuk diperjualbelikan dagingnya (ilustrasi). Animal Defender sebut Pemkot Solo kurang diedukasi soal larangan jual daging anjing.
Foto: Manchul Kim / AP Images
Anjing ditangkap untuk diperjualbelikan dagingnya (ilustrasi). Animal Defender sebut Pemkot Solo kurang diedukasi soal larangan jual daging anjing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Animal Defenders, Doni Herdaru, mengatakan Pemerintah Kota Solo tidak memahami mengenai larangan menjual daging anjing untuk konsumsi. Padahal Kota Solo menurut Doni sudah punya  aturan untuk menjadi pijakan melarang konsumsi daging anjing. Yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 tahun 2015 tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan.

"Ini sudah bisa jadi dasar acuan untuk mereka bisa bergerak sebenarnya. Buat saya ketidaktegasan Pemkot Solo ini adalah gambaran betapa sebenarnya penjualan (daging anjing) ini wajib kita curigai dananya merembes kemana-mana," kata Doni, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga

Doni menilai selama ini Pemkot Solo selalu mengelak setiap diminta ketegasan melarang konsumsi daging anjing. Pemkot Solo kata dia selalu berdalih untuk menghormati perekonomian orang yang berjualan daging anjing.

"Yang menjual daging anjing ini kan sudah jelas melanggar aturan. Masa orang jelas-jelas melanggar aturan masih dipikirkan. Sama saja menghormati orang berjualan narkoba, orang mencuri motor dihormati," ucap Doni.

Doni juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi daging anjing. Karena anjing adalah hewan peliharaan yang tidak untuk dikonsumsi. Doni menyebut bisnis penjualan daging anjing masih marak karena adanya permintaan pasar. Dan parahnya menurut Doni, di Solo rumah makan yang menyediakan menu daging anjing berjualan secara gamblang di pinggir jalan.

"Selama perdagangan ini masih dibiarkan dalam, suplai, demand masih ada di mana-mana. Kami ke Solo warungnya (yang menjual menu daging anjing) enggak pake tutup-tutup. Mereka buka di pinggir jalan. Ini gambaran bahwa Pemkot Solo kurang teredukasi dengan baik. Keresahan masyarakat seperti apa mereka menjawabnya seperti apa," kata Doni menambahkan.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Solo menyebut penutupan warung yang menjual makanan dari daging anjing tidak bisa dilakukan secara semena-mena mengingat keadilan untuk pedagang juga harus diperhatikan.

"Itu pekerjaan seseorang, kebiasaan juga melalui proses. Nggak bisa semata-mata pemerintah melarang, pasti ada tahapan," kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/1/2024).

Mengenai aturan tentang penutupan warung daging anjing, dikatakannya, belum ada regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurut dia pemerintah daerah juga tidak bisa mengatur terkait penutupan mengingat belum ada turunan dari pusat.

"Kami bikin regulasi kan dari pusat. Kami bisa mengatur kalau ada turunan regulasinya. Local wisdom boleh-boleh saja, kearifan lokal nggak masalah, tapi induk regulasi harus ada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement