Senin 22 Jan 2024 11:20 WIB

Kasus Beli Emas 7 Ton, Kejagung: Ada Dugaan Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Ada dugaan konspirasi jahat di dalam proses penjualan emas tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi dalam transaksi PT Aneka Tambang (ANTAM) dengan Budi Said (BS), ada kerugian negara Rp1,1 triliun yang dinikmati tersangka BS.

Kuntadi mengatakan, dalam pembelian emas BS dengan PT ANTAM pada 2018, diduga adanya manipulasi bersama-sama yang dilakukan oleh BS. Serta rekayasa dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan sejumlah pejabat di PT ANTAM.

Karena itu, kata Kuntadi, tim penyidiknya melakukan langkah awal dengan menetapkan BS sebagai tersangka. “Bahwa sudah banyak kasus di mana berdasarkan keputusan keperdataan seseorang dinyatakan menang. Tetapi ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya,” begitu kata Kuntadi, Senin (22/1/2024).

Kuntadi menolak jika disebut bakal terjadi tumpang tindih kepastian hukum setelah Kejakgung menetapkan BS sebagai tersangka korupsi. Sementara di lain sisi kasus transaksi jual beli emas tersebut, keperdataannya sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan mewajibkan PT ANTAM, menyerahkan logam mulia emas 1,3 ton kepada BS selaku penggugat. 

“Pada prinsipnya, kami (kejaksaan), tidak perlu untuk mengomentari atau masuk ke putusan-putusan yang lain. Kami hanya berpijak terhadap alat bukti yang telah kami temukan,” begitu kata Kuntadi.

Berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan penyidik Kejagung, kata Kuntadi,  terdapat konspirasi jahat di dalam proses penjualan emas tersebut, dan  BS terindikasi terlibat di dalamnya, bersama-sama yang lain.

Kuntadi pun memastikan, selain BS, penyidikannya sudah mengantongi empat nama lain. Termasuk internal di PT ANTAM, penyelenggara negara yang berpotensi dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. “Yang namanya setiap perkara korupsi itu, pasti ada keterlibatan penyelenggara negara. Dan itu (penetapan tersangka penyelenggara negara) pasti ada. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” papar Kuntadi.

Kejakgung menetapkan BS sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan bos PT Tridjaya Kartika Group (TKG) itu terkait dengan kasus korupsi transaksi jual beli emas PT ANTAM. 

Kuntadi menerangkan BS bersama-sama seoarang broker emas inisial EK, dan tiga pejabat PT ANTAM inisial EA, AP, dan MD merekayasa transaksi jual beli emas setotal 7 ton sepanjang Maret-November 2018. Dalam rekayasa itu penyidik menyebutkan adanya surat yang dipalsukan oleh para pejabat PT ANTAM untuk seolah-olah BS sudah melakukan transaksi jual beli logam mulia tersebut.

Namun disebutkan terkait korupsi dalam kasus ini menyangkut transaksi sisa emas seberat 1,3 ton senilai Rp 1,1 triliun. Tim penyidik Jampidsus, menjerat BS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Sejak ditetapkan tersangka, BS mendekam di sel tahanan Salemba, cabang Kejakgung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun begitu sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan, BS memenangkan gugatannya atas PT ANTAM terkait emas 1,3 ton yang menjadi sisa haknya tersebut. Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT ANTAM menyerahkan 1,3 ton emas, atau Rp 1,1 triliun kepada BS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement