Menurutnya semua kalimat yang diucapkan tidak tendensius terhadap kelompok tertentu, terbukti dari disiarkannya secara penuh seluruh rangkaian rapat dengar pendapat, bahkan ucapan dengan nada tinggi serupa juga disampaikan ke petugas beragama Hindu yang diminta menggunakan bunga untuk menunjukkan ciri khas Pulau Dewata.
Hasilnya, sejak Kamis (4/1) lalu Kantor DPD RI Bali di Kawasan Renon kerap didatangi demonstran, baik yang menolak sampai melaporkannya ke Polda Bali karena dinilai melakukan penistaan agama maupun yang setuju atas ucapan Arya Wedakarna.
“Kami dari DPD RI merasa ini hal tidak benar dan fitnah, karena kalau kita lihat rekaman satu jam sama sekali tidak menyebutkan agama, maka dari itu saya dengan dukungan penglingsir di Bali dan tokoh-tokoh Hindu melaporkan tokoh yang telah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.
AWK enggan menyebut nama orang yang dilaporkan ke Polda Bali, yang pasti mereka berada dalam kelompok atau lembaga agama dengan tuduhan mencemarkan nama baik, berkaitan dengan Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang KUHP.
Apakah akan damai? ini jawaban Arya Wedakarna...