REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan menyatakan, berkas perkara atas tersangka Gregorius Ronald Tanur telah lengkap atau P21. Gregorius Ronald Tanur adalah anak dari anggota DPR nonaktif, Edward Tanur. Ronald Tanur menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) meninggal dunia pada 4 Oktober 2023.
"Terhadap perkara Gregorius Ronald Tanur kami dari tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya. Kesimpulan dari tim dan juga sudah kami gelar bersama teman-teman JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, hasilnya berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21," kata Joko di Surabaya, Kamis (18/1/2024).
Joko mengungkapkan, terhadap tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Saat ini, kata Joko, Jaksa Penuntut Umum masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Surabaya.
"Masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.
Joko mengakui, pihaknya pernah dua kali mengembalikan berkas perkara Ronald Tanur ke penyidik Polrestabes Surabaya karena belum memenuhi syarat formil dan materil. Salah satu alasannya karena penyidik Polrestabes Surabaya hanya menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Salah satu yang kami tambahkan terkait penambahan Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Kami menambahkan pasal ini dalam rangka untuk menjerat pelaku jangan sampai pelaku nanti akan bebas. Itu pertimbangan kami," ucapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang menjalin hubungan dengan tersangka.