Kamis 18 Jan 2024 17:37 WIB

Kejari Surabaya Siapkan Empat Jaksa Sidangkan Kasus Ronald Tanur

Jaksa menambahkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHPO dalam penjeratan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Negeri Surabaya menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tanur. Gregorius Ronald Tanur adalah anak dari anggota DPR nonaktif, Edward Tanur. Ronald Tanur menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) meninggal dunia pada 4 Oktober 2023.

"Kami telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum untuk nanti menyidangkan perkara," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Joko mengakui, pihaknya dua kali mengembalikan berkas perkara Ronald Tanur ke penyidik Polrestabes Surabaya karena dirasa tidak memenuhi syarat formil dan materil. Salah satu alasannya karena penyidik Polrestabes Surabaya hanya menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Jaksa ingin ditambahkannya Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Tentu dalam hal ini kami pengen menjerat dari tersangka itu dari beberapa pasal untuk menghindari gagalnya penuntutan," ujarnya.

Joko pun mengajak masyarakat mengawal persidangan tersebut agar putusan yang dijatuhkan hakim dirasa adil, terutama bagi keluarga korban. Joko memastikan, hingga saat ini tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses hukum perkara tersebut.

"Saya mengimbau masyarakat luas, ayo kawal persidangan nanti kita sama-sama. Kami penuntut umum dalam hal ini jaksa mewakili korban dalam hal ini untuk menuntut Gregoreous Ronald Tanur," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement