REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengeluarkan Telegram Nomor TR/283/2026 yang berisi perintah "Siaga 1" bagi seluruh jajaran TNI. Menurut pengamat militer dari Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim, instruksi kesiap-siagaan untuk TNI adalah suatu keniscayaan. Bagaimanapun, level siaga tersebut mesti didukung oleh perhitungan yang jelas, terutama mengenai situasi-situasi yang dianggap sebagai ancaman untuk keamanan Tanah Air.
Ia menjelaskan, TNI mengenal tiga tingkatan status siaga, mulai dari "Siaga 3", "Siaga 2", hingga "Siaga 1." Adanya jenjang-jenjang itu untuk mengukur kesiapsiagaan operasional.
"Status ini adalah instruksi komando internal untuk merespons ancaman. Siaga 1 adalah tingkat tertinggi di mana seluruh personel dan alutsista disiapkan penuh; logistik dipersiapkan untuk lima hingga tujuh hari, dan siap digerakkan kapan saja," ujar Mufti Makarim kepada Republika pada Senin (9/3/2026).
"TNI bersiaga itu hukumnya wajib. Hanya, alasannya apa dan situasi ancamannya apa mesti harus jelas, tidak ambigu, atau multi-interpretasi," sambung dia.
Berbeda dengan dua level di bawahnya, papar Mufti, "Siaga 1" memerlukan kejelasan perihal situasi apa yang dianggap sebagai ancaman. Sebab, hal ini akan berkaitan dengan suplai sumber daya manusia (SDM) tentara, alat utama sistem senjata (alutsista), hingga tanggung jawab logistik.
Level "Siaga 1" juga berkaitan dengan kehadiran tentara TNI di wilayah pertahanan. Hal itu termasuk kemungkinan akan membatasi ruang gerak masyarakat di titik tertentu yang dianggap sebagai zona ancaman. Karena itu, menurut Mufti, wakil rakyat dapat meminta kejelasan dari TNI maupun pemerintah tentang latar terbitnya Telegram Nomor TR/283/2026.
"Komisi I DPR RI perlu mempertanyakan soal ini," tukas dia.




