Kamis 18 Jan 2024 14:48 WIB

Sindir Arya Wedakarna, Ni Luh Djelantik: Hancur Hatiku Martabat Guru Direndahkan

Aktivis Bali Ni Luh Djelantik menyindir Arya Wedakarna yang merendahkan martabat guru

Aktivis Bali, Ni Luh Djelantik. Aktivis Bali Ni Luh Djelantik menyindir Arya Wedakarna yang merendahkan martabat guru
Foto:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali juga menegaskan akan menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dan menyinggung SARA yang dilakukan oleh anggota DPD Bali Arya Wedakarna (AWK). Hingga saat ini Polda Bali telah menerima satu laporan polisi terhadap Arya Wedakarna dengan nomor polisi  LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA Bali tanggal 3 Januari 2024.

“Sementara info yang kita dapat satu LP. Laporan sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan.

Selain itu Jansen juga belum dapat memastikan kapan pihak penyidik bakal memanggil Arya Wedakarna untuk diperiksa sebagai terlapor. Termasuk meminta keterangan pelapor berinisial MZR. Pernyataan Arya Wedakarna terkait hijab, yang dianggapnya sebagai atribut Timur Tengah tersebut menuai kecaman dan dianggap telah merendahkan umat Islam.

Dalam laporannya, pelapor menyebut Arya Wedakarna diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA). Atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156a KUHP,” demikian bunyi dalam laporan polisi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement