Rabu 17 Jan 2024 22:29 WIB

KPK Ungkap 5 Tantangan Pemberantasan Korupsi

KPK ungkap pemberantasan sulit bila masyarakat anggap korupsi hal biasa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam Konferensi pers tersebut, selama tahun 2023 KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi 127 perkara penyelidikan, 161 perkara penyidikan, 129 perkara penuntutan, 126 perkara eksekusi dan 94 perkara inkracht. Selain itu KPK juga melakukan 8 kegiatan tangkap tangan dan 8 tindak pidana pencucian uang yang menyeret sejimlah pejabat publik daerah hingga Menteri sehingga KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam Konferensi pers tersebut, selama tahun 2023 KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi 127 perkara penyelidikan, 161 perkara penyidikan, 129 perkara penuntutan, 126 perkara eksekusi dan 94 perkara inkracht. Selain itu KPK juga melakukan 8 kegiatan tangkap tangan dan 8 tindak pidana pencucian uang yang menyeret sejimlah pejabat publik daerah hingga Menteri sehingga KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketiga pasangan calon diundang dalam acara PAKU Integritas calon pemimpin dalam pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, lima tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama adalah permisivitas terhadap korupsi yang meningkat, bahkan tak lagi dianggap hal yang tabu bagi masyarakat.

"(Kedua) Pengaturan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah masih lemah," ujar Nurul dalam sambutannya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.

Ketiga adalah perlindungan dan penghargaan terhadap partisipasi publik masihlah lemah. Keempat, koordinasi antarlembaga perlu ditingkatkan. Terakhir, penguatan pemerintahan digital yang berkepastian, mudah, transparan, dan akuntabel.

Tegasnya, korupsi telah menghambat tujuan negara. Setidaknya ada enam poin yang yang merupakan dampak buruk korupsi bagi Indonesia. Pertama adalah merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang sehat.

"Dua, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan. Tiga, merusak demokrasi," ujar Nurul.

Keempat, menyebabkan kejahatan lain berkembang. Kelima, meruntuhkan hukum. Terakhir adalah korupsi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Tujuan pemberantasan korupsi, keuangan negara dan fasilitas negara agar efektif dan efisien. Hak warga negara terpenuhi secara adil dalam pemerintahan dan layanan publik dan melindungi segenap warga dan negara aman," ujar Nurul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement