REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teka-teki kematian wanita di dalam peti kemas di Tanjung Priok, Selasa, masih diselubungi misteri. Polisi menggunakan berbagai disiplin ilmu baik murni maupun terapan (scientific crime investigation/SCI) untuk menyingkap kematian.
"Ini dilakukan karena dalam proses penyelidikan itu menghadapi sejumlah kendala, antara lain sidik jari sulit dideteksi karena kondisi jenazah membusuk," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Scientific Crime Investigation (SCI) sendiri adalah proses pengungkapan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan yang dikembangkan secara ilmu forensik dan lebih jauh lagi.
Karena itu, dalam prosesnya, polisi juga melakukan inter-kolaborasi proses. Ia menjelaskan, ketika kendala deteksi sidik jari sulit pada kondisi jenazah yang membusuk, maka selanjutnya dapat dilakukan dengan tindakan (treatment) khusus pada segi forensik.
Misalnya dengan membekukan jari menggunakan larutan kimia khusus, lalu didiamkan beberapa waktu hingga sidik jari terdeteksi.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan tim forensik untuk menjadwalkan upaya tersebut dalam satu hingga dua hari mendatang.
Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus penemuan jenazah misterius dalam peti kemas pada Selasa (16/1/2024).
Saksi tambahan yang diperiksa yaitu dua orang dari perusahaan pelayaran peti kemas (shipping).
"Sebelumnya orang yang membuka peti kemas pertama kali berinisial MZ, serta dua petugas keamanan di area terminal bongkar-muat berinisial T dan K juga sudah diperiksa sebagai saksi," kata Ngurah
Jenazah mengenakan celana pendek hitam ukuran 28 dan celana dalam berwarna coklat tua. Meskipun ditemukan tanda-tanda kekurangan oksigen, penyebab kematian belum dapat ditentukan.
Kematian diperkirakan terjadi antara dua hingga sepuluh minggu sebelum pemeriksaan, menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.