Kamis 18 Jan 2024 06:16 WIB

Polisi Telusuri Asal Usul Peti Kemas Berisi Jasad Wanita yang Sudah Membusuk

Penyidik periksa sejumlah saksi dan CCTV untuk ungkap jasad di peti kemas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi masih terus mendalami kasus penemuan jasad wanita tanpa identitas yang sudah membusuk di dalam peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (16/1/2024) lalu. Saat ini pihak penyidik tengah menelusuri asal-usul peti kemas yang menjadi tempat penemuan mayat tersebut. 

 "Kita juga lagi telusuri dokumen manifest perjalanan kontainer tersebut. Nah itu kan perlu kita lihat track record terakhir kali muat barang di mana dan status kondisi sebelum berlabuh di Terminal Tanjung Priok," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

Selain melacak asal usul peti kemas tersebut, kata Putu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kamera CCTV di sekitar penemuan mayat wanita tanpa identitas itu. Kemudian juga berkoordinasi dengan Polres Jajaran di wilayah Jakarta terkait pemberitahuan informasi orang hilang. 

“Apabila ada orang hilang mungkin dengan ciri-ciri seperti tersebut mungkin bisa membantu proses pencarian identitas," ujar Putu.

Sebelumnya, ditemukan jasad seorang perempuan berusia sekitar 50-55 tahun di dalam sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/1/2024). Pertama kali mayat perempuan tanpa identitas ditemukan oleh petugas bongkar muat yang mencium bau busuk dari dalam peti kemas.

"Telah ditemukan seorang mayat di dalam kontainer pelayaran PT. SPIL yang berlokasi di lapangan penumpukan Perca Pelabuhan Tanjung Priok," kata Putu.

Adapun ciri-ciri jenis kelamin perempuan, berambut keriting panjang yang sudah tergeletak di dalam kontainer tersebut. Lalu petugas menghubungi pihak keamanan dan diteruskan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

"Saksi mendapat tugas untuk melakukan muat barang ke dalam satu unit kontainer SPIL dengan ukuran 20 feet yang berada di lapangan penumpukan Perca Pelabuhan Tanjung Priok," tutur Putu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement