Senin 15 Jan 2024 16:47 WIB

Wacana Pemakzulan Sebagai Simbol Politik Ingatkan Jokowi Agar Tetap Netral

Secara hitung-hitungan politik, peluang pemakzulan terhadap Jokowi sangat kecil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Foto:

Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan partai politik yang sedang bertarung untuk Pilpres dan Pemilu Legislatif akan sangat hati-hati merespons wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Karena, apa pun reaksi terhadap wacana pemakzulan ini menurut Ray akan beresiko terhadap kepentingan elektoral masing-masing parpol.

"Saya kira parpol belum akan merespons. Karena (pemakzulan) ini bukan gerakan elektoral jadi partai tidak akan menyambutnya secara formil. Beresiko kalau mereka merespon," kata Ray, kepada Republika, Senin (15/1/2024). 

Ray melihat wacana pemakzulan itu sebagai ekspresi kegelisahan publik karena tidak terlalu percaya dengan mekanisme pemilu. Sebagian pubik, menurut Ray, resah karena ada potensi kecurangan yang melibatkan penguasa karena keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu cawapres.

Dan dalam beberapa kesempatan terakhir kata Ray, Presiden Jokowi mulai secara terbuka memperlihatkan keberpihakannya kepada Prabowo-Gibran. Meski partai belum merespons, Ray meyakini wacana ini akan kian membesar bila terungkap upaya kecurangan apalagi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres nanti.

Bila wacana ini masih bergulir pasca Pemilu bulan depan, Ray meyakini partai-partai akan mulai bersuara karena mereka telah selesai berkontestasi Pemilu. 

"Petanya bisa berubah setelah pilpres. Khususnya misal Prabowo-Gibran menang 1 putaran dan itu memungkinkan partai-partai lain berada di luar parlemen. Dan laju dari pemakzulan itu akan bisa membesar dengan segera. partai akan berani karena tidak ada lagi beban elektoral," ucap Ray. 

"Dan saya rasa PDIP akan berada di barisan terdepan untuk menjadi oposisi. Karena kita tahu PDIP adalah partai yang tidak mudah diiming-imingi kekuasaan," kata Ray menambahkan.

Sebelumnya, Skretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sulit terjadi. Karena, pemegang kewenangannya ada di DPR dan MPR.

Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menetapkan alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Pemakzulan dapat diajukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.

"Setiap pemimpin kalau memegang teguh konstitusi, apalagi sumpah presiden itu kan akan menjalankan konstitusi dan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Hal tersebut tidak akan terjadi tanpa pelanggaran konstitusi," ujar Hasto di Pos Bloc Jakarta, Jakarta, Ahad (14/1/2024).

Selanjutnya dalam Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK diminta untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

"Pemakzulan itu kan syaratnya tidak mudah. Mengapa? Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga ada syarat sistem, tetapi ketika presiden melanggar konstitusi maka muncul gerakan," ujar Hasto.

Meski pemakzulan sulit terjadi, PDIP tetap mengingatkan Jokowi untuk netral pada Pilpres 2024. Apalagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang dapat maju sebagai cawapres merupakan hasil putusan MK yang dikritik publik.

Ia berharap, Jokowi dapat menangkap pesan dari pihak-pihak yang membuat petisi pemakzulan tersebut. Agar aspirasi tersebut menjadi autokritik atau masukan untuk melakukan perbaikan terhadap diri Jokowi.

"Itu seharusnya menjadi autokritik, termasuk bagi presiden agar di akhir masa jabatannya beliau dapat menjalankan tugasnya. Agar pemilu berjalan dengan demokratis, dengan baik, agar rakyat bisa menyampaikan hak politiknya dengan bebas tanpa intimidasi," ujar Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement