Senin 08 Jan 2024 18:09 WIB

Haris Azhar dan Fatia Belum Benar-Benar Bebas dari Perkara 'Lord Luhut'

Jaksa langsung menyatakan kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap Haris dan Fatia.

Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memandang putusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan pembela HAM.

"Komnas HAM mengapresiasi PN Jaktim yang membebaskan Haris dan Fatia. Ini bentuk upaya perlindungan negara dalam kerja-kerja penegakkan HAM oleh para pembela HAM," kata Anis kepada Republika, Senin (8/1/2024). 

Anis mengakui para aktivis HAM rentan mengalami kriminalisasi atas kerja-kerjanya. Padahal kerja mereka dijamin oleh konstitusi. "Selama ini aktivis pembela HAM terutama perempuan rentan mengalami kriminalisasi ketika menyampaikan kritik kepada negara,"  ujar Anis. 

Anis mengingatkan kritik menyasar negara termasuk bagian dari hak kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Hal ini dijunjung oleh Indonesia yang menganut negara demokrasi sekaligus menjunjung tinggi hukum.

"Kritik terhadap negara itu bagian dari hak kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Anis. 

Oleh karena itu, Anis berharap putusan tersebut dapat menjadi preseden baik untuk kemudian hari. Sehingga, pembela HAM lain tak lagi takut dijerat kriminalisasi atas kerjanya. 

"Ini merupakan HAM yang harus dijamin oleh negara. Sehingga keputusan hari ini merupakan preseden penting bagi perlindungan pembela HAM ke depan dan makin relevan betapa urgensinya adanya undang-undang tersendiri terkait perlindungan pembela HAM dan terutama pembela HAM perempuan," ucap Anis. 

photo
Karikatur opini UU ITE DiKaji - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement