Senin 08 Jan 2024 16:09 WIB

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto:

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme.

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri optimistis Rafael bakal dinyatakan bersalah oleh hakim. Dan memang terbukti, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa KPK.

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/1/2023).

Ali memandang hakim akan mendasarkan putusannya berdasarkan fakta persidangan. Selama sidang, Ali menyebut tim JPU KPK mampu membeberkan tindak pidana yang dilakukan Rafael.

"Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujar Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement